Gakkum KLHK: Pelaku Peredaran Kayu legal di Sidrap Terancam Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda 2,5 Miliar

    Gakkum KLHK: Pelaku Peredaran Kayu legal di Sidrap Terancam Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda 2,5 Miliar

    MAKASSAR- - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah merampungkan berkas perkara Tindak Pidana di bidang Kehutanan yang terjadi di Jalan Poros Bulo, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu dengan Tersangka berinisial MB (58). Penyidik melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 11 September 2023. Setelah berkas dinyatakan sudah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa, 12 September 2023.

    Kasus ini bermula pada tanggal 24 Juni 2023, Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 (satu) unit mobil truk dengan Nomor Polisi DD 8367 SZ bermuatan kayu di areal Industri UD. KI’KAISHA yang beralamat di Jl. Poros Bulo, Kecamatan Bulo Watang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan. Tim kemudian menemui Pimpinan Industri dan sopir truk serta memeriksa dokumen yang menyertai kayu dimaksud. Berdasarkan introgasi di lapangan, diketahui bahwa pemilik kayu berinisial MB (58) yang merupakan Pimpinan UD. NURLELA yang beralamat di Desa Tole Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

    Tim menduga bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang tidak sah sehingga ada dugaan penyalahgunaan dokumen, sehingga tim mengamankan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MB (58) sebagai tersangka pada kasus ini.

    Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengenakan pelaku dengan Pasal 12 huruf “e” dan/atau Pasal 15 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 4 Kehutanan Angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Angka 3 Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2, 5 miliar.

    Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan berkas perkara kasus peredaran kayu ilegal. Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam, ” ungkap Aswin Bangun.

    Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.015 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 755 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1.407 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

     

    peredaran kayu legal gakkum klhk kejahatan kehutanan pembalakan liar
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Screenesia, Lembaga Pendidikan Digital Skill...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami