Mantap! KKLT Luncurkan Website Resmi Lengkap dengan Sistem Database Keanggotaan

    Mantap! KKLT Luncurkan Website Resmi Lengkap dengan Sistem Database Keanggotaan
    Tangkapan Layar Halaman Depan Website KKLT di alamat www.kklt.org

    MAKASSAR – Organisasi Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT), yang merupakan paguyuban warga diaspora asal Kabupaten Luwu Timur, meluncurkan website resminya pada Rabu (21/08/2024) di Makassar.

    Website yang beralamat di www.kklt.org tersebut dilengkapi dengan sistem database keanggotaan serta fasilitas Kartu Tanda Anggota (KTA) digital.

    Ketua Umum KKLT, Dr. dr. Abdul Rahman Rauf, Sp.OG (K), menyampaikan bahwa peluncuran website ini merupakan langkah awal dalam mengoptimalkan manajemen keanggotaan organisasi.

    "Alhamdulillah, hari ini kita melakukan soft launching website resmi KKLT sebagai pusat informasi dan manajemen database keanggotaan, " ujar Abdul Rahman.

    Lebih lanjut, Abdul Rahman menjelaskan bahwa peluncuran resmi website ini akan dilakukan pada acara grand launching bersamaan dengan Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus KKLT. Namun, acara tersebut harus ditunda, sehingga dilakukan soft launching terlebih dahulu.

    "Acara Pelantikan dan Raker KKLT yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (22/08) besok tertunda. Jadi hari ini kita perkenalkan dulu website resminya, " jelasnya.

    Dengan kehadiran website resmi ini, Abdul Rahman, yang juga seorang dokter ahli kandungan dan kebidanan di RSUD Daya Makassar, berharap adanya basis data keanggotaan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun program kerja dan kebijakan organisasi.

    "Website ini adalah langkah progresif pengurus untuk menyelesaikan masalah yang sering terjadi di banyak organisasi sosial, yaitu database anggota yang lengkap dan dapat diakses kapan saja, " ungkapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Umum KKLT, Muhammad Nur Muin, menambahkan bahwa website resmi ini akan menjadi pusat database keanggotaan organisasi.

    "Mulai hari ini, warga perantauan atau diaspora asal Luwu Timur dapat mengakses website kklt.org, lalu mendaftarkan diri dan melengkapi profil dengan data yang lengkap dan benar, " ujar Nur.

    Nur Muin juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKLT, anggota KKLT harus berasal dari Luwu Timur atau memiliki suami/istri yang berasal dari sana, serta berdomisili di luar Kabupaten Luwu Timur.

    "Yang bisa mendaftar sebagai anggota KKLT adalah mereka yang berdomisili di luar Luwu Timur atau warga dengan KTP Lutim yang tinggal di luar Luwu Timur sebagai alamat domisili dalam database keanggotaan, " terangnya.

    Bagi anggota KKLT yang telah melengkapi profilnya melalui website resmi, mereka akan otomatis mendapatkan akses ke Kartu Tanda Anggota (KTA) digital.

    "Jika profil sudah lengkap, anggota dapat mengakses KTA digital, yang tentu akan menjadi kebanggaan tersendiri. Insya Allah, KTA ini juga akan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota, " pungkas Nur, yang juga mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM). (*)

    kklt kerukunan keluarga luwu timur website kklt
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Dialog Terbuka, IPMIL Palopo Soroti...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami